Mengikuti Jamaah dan menjauhi Firqah

Dari semua prinsip Ahlus sunnah wal Jamaah, prinsip yang paling mendasar adalah mengikuti Sunnah dan Jamaah serta menjauhi syudzudz, khilaf dan furqah. Dengan prinsip ini Ahlus sunnah wal Jamaah mengidentifikasi diri dan menegaskan diferensiasi mereka, lalu menyiarkannya kepada seluruh umat manusia. Inilah cara menjadi Ahlus sunnah wal Jamaah menurut perspektif Ahlus sunnah wal Jamaah.

Mengikuti Sunnah

Bagian pertama dari prinsip ini adalah mengikuti Sunnah. Sunnah artinya jalan. Secara istilah, Sunnah berarti ilmu yang terwariskan dari Nabi SAW; meliputi semua perkara akidah, fikih, akhlak, dan lain-lain. Semua perkara yang ditunjukkan oleh dalil yang shahih, itulah Sunnah yang wajib diikuti. Rasulullah SAW bersabda:

فإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اِخْتِلاَفًا كَثِيرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّـينَ مِنْ بَعْدِي، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ، وكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ

“Sesungguhnya, barangsiapa di antara kalian yang hidup sepeninggalku akan melihat banyak ikhtilaf (perbedaan pendapat). Maka dari itu, hendaklah kalian mengikuti sunnahku dan sunnah para khalifah yang mendapatkan petunjuk sesudahku. Berpegang teguhlah kalian padanya dan gigitlah ia dengan gigi geraham. Waspadalah kalian terhadap perkara yang diada-adakan. Sesungguhnya setiap perkara yang diada-adakan itu bid’ah, setiap bid’ah itu kesesatan, dan setiap kesesatan itu di neraka.”

Dengan hadits di atas Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk berpegang kepada sunnah sekaligus melarang kita berbuat bid’ah. Sunnah adalah antonim dari bid’ah. Bid’ah adalah semua keyakinan atau amalan yang dianggap ibadah namun tidak dilandasi dalil, dan berbagai bentuk muamalah yang bertentangan dengan dalil.
Oleh karena cakupan sunnah inilah para ulama menulis kitab-kitab akidah dan diberi judul as-Sunnah, seperti buku karya Abdullah bin Imam Ahmad, al-Khallal, Ibnu Abu ‘Ashim, dan ath-Thabarani.

Melazimi Jamaah

Secara bahasa, jamaah berarti perkumpulan. Secara istilah, jamaah mencakup dua makna: pertama, makna yang sinonim dengan makna Sunnah. Kedua, berkumpulnya seluruh kaum muslimin di bawah kepemimpinan seorang imam. Adapun makna pertama jamaah yang bersinonim dengan Sunnah di antaranya ditunjukkan oleh dalil-dalil berikut ini:

“Barangsiapa yang menyelisihi Rasul setelah petunjuk itu jelas baginya dan mengikuti selain jalan yang ditempuh oleh orang-orang yang beriman, Kami leluasakan ia dalam kesesatan dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam. Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa`: 115)

Ayat di atas memberitahu kita, hukum mengikuti jalan/manhaj para sahabat sewajib hukum mengikuti Rasulullah SAW dan tidak menyelisihinya. Ancamannya sama: tersesat dan siksa Jahannam. Maka, generasi setelah sahabat yang tidak ingin tersesat dan masuk Jahannam senantiasa menjaga diri mereka jangan sampai menyelisihi Rasulullah SAW dan jalan orang-orang yang beriman generasi sebelum mereka.

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya dua ahli kitab telah terpecah belah dalam agama mereka menjadi 72 millah. Ummat ini pun akan terpecah belah menjadi 73 millah; yakni (para pengikut) hawa nafsu. Semuanya masuk neraka, kecuali satu: Jamaah.” Para sahabat bertanya, “Siapakah mereka, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “(Mereka yang berpegang teguh kepada) apa yang aku dan para sahabatku berpegang padanya.” (HR. Abu Dawud)

Sungguh, Nabi SAW telah mewariskan kepada jamaah pertama—jamaah para sahabat—ilmu yang bermanfaat, amal, dan petunjuk untuk segala perkara: ilmiah maupun amaliah.

Sedangkan jamaah dengan makna berkumpulnya seluruh kaum muslimin di bawah kepemimpinan seorang imam di antaranya ditunjukkan oleh sabda Rasulullah SAW, “Barangsiapa yang melihat sesuatu yang tidak disukainya pada pemimpinnya, hendaklah ia bersabar. Sesungguhnya tidak seorang pun meninggalkan Jamaah sejengkal lalu ia mati kecuali ia mati (seperti) matinya orang-orang Jahiliyah.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Hudzaifah bin Yaman pernah bertanya mengenai solusi menghadapi para penyeru ke neraka Jahannam yang menurut kabar Nabi, mereka adalah orang-orang berbahasa dan berbangsa Arab juga. Rasulullah SAW menjawab, “Hendaklah kalian melazimi Jamaatul Muslimin dan imam mereka.” Lantas Hudzaifah bertanya, “Bagaimana jika kaum muslimin tidak memiliki jamaah dan imam?” Rasulullah SAW menjawab, “Tinggalkanlah semua firqah meskipun kamu harus menggigit akar pohon, sampai ajal menjemput hendaklah kamu dalam keadaan itu!” (HR. al-Bukhari)

Dengan ini, Ahlus sunnah wal Jamaah adalah mereka yang berpegang teguh kepada manhaj Rasulullah SAW dan as-Salafush Shalih, serta menghindari perpecahan umat bahkan selalu mengupayakan persatuan umat.

Menjauhi Syudzudz

Syudzudz artinya menyelisihi kebanyakan. Yang dimaksud di sini adalah kebanyakan atau Jamaah yang tetap berpijak kepada kebenaran. Sebab, Rasulullah SAW pernah bersabda, “Islam bermula dalam keadaan asing dan akan kembali terasing. Maka, berbahagialah orang-orang yang terasing.” (HR. Ahmad, Muslim, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Jadi, saat kaum muslimin berpegang kepada kebenaran, tidak seyogianya seorang Ahlus sunnah wal Jamaah mengucapkan atau melakukan sesuatu yang tidak biasa mereka ucapkan atau lakukan, apalagi jika tanpa dasar yang benar. Yang demikian itu akan menimbulkan prasangka buruk dan bermuara pada perselisihan, permusuhan, dan perpecahan umat.

Menjauhi Khilaf

Khilaf berbeda dengan ikhtilaf, meskipun sebagian ulama menyamakannya. Ikhtilaf artinya perbedaan pendapat; umumnya terjadi pada perkara ijtihadi. Sedangkan khilaf artinya menyelisihi; umumnya terjadi pada perkara yang disepakati. Baik khilaf maupun ikhtilaf sama-sama ada pada perkara akidah maupun fikih.
Khilaf dalam masalah apa pun dilarang, sedangkan ikhtilaf diperbolehkan meskipun tidak selamanya. Apabila ikhtilaf berakibat mafsadat di kalangan umat dan berpotensi memicu perpecahan tidak diperbolehkan. Ada teladan yang baik dalam hal ini dari sahabat Abdullah bin Mas’ud. Saat menunaikan haji, beliau mengerjakan shalat di belakang ‘Utsman sebanyak empat rekaat. Ada yang bertanya, “Bukankah yang sunnah dua rekaat?” Ibnu mas’ud menjawab, “Berselisih itu buruk.”

Ada juga ada perbedaan pendapat yang lain antara beliau dan khalifah ‘Utsman bin ‘Affan, yakni mengenai santunan yang mesti diambil dari baitulmal untuk beliau. Khalifah ‘Utsman mengelirukan pendapat Ibnu Mas’ud. Maka, Ibnu Mas’ud mendahulukan keputusan ‘Utsman seraya berkata, “Berselisih itu buruk.”

Menjauhi Perpecahan

Furqah atau perpecahan adalah kebalikan dari jamaah, artinya berpecah belah. Larangan berfurqah ditegaskan oleh Allah ddalam firman-Nya,
“Berpegang teguhlah kalian semua pada tali Allah dan janganlah berpecah belah.” (QS. Ali Imran: 103)

Sebagaimana berjamaah meliputi dua aspek: manhaj dan fisik, furqah pun demikian. Ada furqah manhaj dan ada pula furqah fisik.
Furqah manhaj artinya menyelisihi manhaj dan akidah Ahlus sunnah wal Jamaah serta meninggalkan jalan yang telah ditempuh oleh generasi Salaf; sedangkan furqah fisik artinya memecah belah kaum muslimin atau tidak berupaya untuk menyatukan mereka dalam kebenaran.

Demikianlah cara menjadi Ahlus sunnah wal Jamaah menurut Ahlus sunnah wal Jamaah sebagaimana dijelaskan oleh Abu Jakfar ath-Thahawi.
Perkara akidah, ada yang bersifat maqashid (tujuan), ada yang wasail (sarana), dan ada pula yang berfungsi menjaga maqashid. Contoh maqashid adalah rukun iman yang enam, contoh wasail adalah kaidah-kaidah umum dalam talaqqi dan berilmu, contoh yang berfungsi menjaga maqashid adalah dalil-dalil yang shahih. Matan ke-80 ini termasuk perkara yang memiliki dua sifat tersebut. Di satu sisi ia adalah maqashid, namun di sisi yang lain ia termasuk wasail. Wallahu a’lam.
KIBLAT.NET 

Out Of Topic