Pengamat jihad dan dunia Islam, Abu Rusydan dalam Daurah Jurnalistik menyatakan bahwa Para Jurnalis Islam berfungsi untuk menjelaskan kebenaran kepada ummat, Jl. Tebet Barat IV no 5, Jakarta pada Sabtu (02/11/2013).
Penyampaian kebenaran yang dilakukan para jurnalis ini membutuhkan pondasi filosofis yang menyajikan sebuah kebenaran sebagai suatu produk jurnalistik yang baik. setidaknya ada tiga persoalan mendasar yang tengah dihadapi Jurnalis Muslim saat ini.
”Sekurang-kurangnya ada tiga perkara penting bagi jurnalis Islam. Yang pertama, belum adanya regulasi. Kedua, jurnalistik islam belum punya manhaj. Dan ketiga, dimana posisi strategis jurnalis Islam dalam iqomatuddin?” Ujar Abu Rusydan.
Persoalan pertama, para jurnalis muslim masih belum memiliki regulasi yang jelas sehingga masih menginduk pada aturan dan regulasi jurnalisme konvensional seperti kode etik jurnalistik, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia.
Persoalan kedua, Perlu adanya regulasi yang sifatnya diniyyah normatif yang menjabarkan kode etik jurnalis Islam. Setelah itu, perlu dipikirkan aspek idariyah yang administratif berupa produk turunan aplikatif.
”Dalam aspek diniyyah normatif, kumpulkan dalil-dalil terkait jurnalistik dari Al-Quran, Hadits dan Atsar.” Tutur Da’i asal Kudus ini.
Ustadz yang pernah mengenyam pendidikan di Afghan ini menyatakan bahwa urgensi perumusan regulasi tersendiri bagi jurnalis muslim telah menjadi prioritas saat ini. Sebab, kerangka jurnalistik yang selama ini dibangun oleh media konvensional jauh berbeda dengan nilai-nilai jurnalistik Islam.
Persoalan ketiga, dimana posisi strategis Jurnalis Islam dalam Iqamatuddin? Ini adalah pertanyaan yang tertuju kepada para Jurnalis terutama Jurnalis Muslim agar menempati tempat strategis dalam menegakkan pilar iqamatuddin di bumi Allah.
Sumber : [http://www.lasdipo.com]